Senin, 16 November 2015

ADAT MANORTOR MANDAILING


 

ABSTRAK

Tapanuli Selatan adalah salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Propinsi Sumatera Utara. Etnis yang berasal dari kabupaten ini disebut etnis Batak Mandailing, yang memiliki berbagai kegiatan adat. Horja godang adalah sebuah pesta adat  upacara perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan, dimana aktifitas kesenian disertakan (margondang) yang  disertai dengan manortor (menari). Tortor yang ditarikan pada kegiatan ini ada beberapa tahap yaitu tortor Suhut Bolon, Tortor Kahanggi, Tortor Anak Boru, Tortor Raja-raja Torbing Balok, Tortor Panusunan Bulung, Tortor Naposo Nauli Bulung, dan Tortor Manora Pule. Pada penyajiannya, panortor ditentukan oleh system kekerabatan (dalihan na tolu) termasuk urutan tortor yang harus dilakukan.
Kata kunci : tor-tor, horja godang, magondang

Pendahuluan

 Tari atau Tor-tor di daerah Tapanuli Selatan digunakan dalam acara-acara tertentu misalnya pesta perkawinan, acara penyambutan tamu-tamu terhormat, memasuki rumah baru, atau kelahiran anak (aqiqah). Tor-tor adalah tarian yang gerakannya seirama dengan iringan musik, yang dimainkan dengan alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, dan ogung. Tor-tor biasanya dihadirkan pada saat pesta besar yang biasa disebut dengan horja godang. Sebelum horja godang dilaksanakan, tempat dan lokasi pesta dibersihkan lebih dulu, supaya pelaksanaan horja godang tersebut jauh dari marabahaya.

Tor-tor digunakan pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan, tetapi tidak semua perkawinan yang ada di daerah Tapanuli Selatan menggunakan tor-tor. Tor-tor hanya digunakan pada perkawinan yang besar yang disebut dengan horja godang, dan pada saat itulah margondang dilaksanakan. Margondang adalah sebutan untuk pesta atau pelaksanaan horja godang. Horja godang dan margondang adalah perangkat adat Tapanuli Selatan yang tidak bisa dipisahkan. Jika tidak ada horja godang maka margondang pun tidak akan dilaksanakan. Horja godang dilaksanakan selama satu hari satu malam, tiga hari tiga malam, atau tujuh hari tujuh malam. Saat ini, masyarakat lebih sering melaksanakannya selama satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam. Setiap pelaksanaan upacara adat, ada manortor (menari), tetapi dalam manortor tidak terdapat panortor (penari) khusus, dengan demikian adat pada hakekatnya menghendaki agar semua orang yang berhak melakukan tor-tor dalam upacara adat dapat manortor. Dalam upacara adat perkawinan yang disebut horja haroan boru (pesta kedatangan pengantin yang dilaksanakan di tempat laki-laki) manortor boleh ditarikan setelah selesai maralok-alok (penyampaian pidato adat dalam suatu upacara adat). Manortor dalam suatu adat perkawinan tidak boleh dilakukan berpasangan laki-laki dan perempuan, kecuali ketika  tor-tor naposo nauli bulung (tor-tor muda-mudi) dengan ketentuan muda-mudi yang manortor tidak boleh satu marga.


Tor-tor pada upacara adat perkawinan Tapanuli Selatan diberi nama sesuai dengan status adat yang di gunakan pada saat upacara perkawinan tersebut. Oleh karena itu tor-tor dalam upacara perkawinan dikategorikan sebagai berikut:

  1. Tor-tor Suhut Bolon
  2. Tor-tor Kahanggi
  3. Tor-tor Anak Boru
  4. Tor-tor Raja-raja Torbing Balok
  5. Tor-tor Panusunan Bulung
  6. Tor-tor Naposo Nauli Bulung
  7. Tor-tor Manora Pule ( pengantin)
Seluruh tor-tor tersebut di atas, ditarikan pada hari pertama, kedua dan ketiga. Setiap tor-tor di atas selalu dimulai dari pihak laki-laki sampai selesai, kemudian dilanjutkan oleh pihak perempuan dan begitu seterusnya. Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk menjelaskan tor-tor sebagai sebuah bentuk tari pada upacara perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan.

Perumusan Masalah


  1. Bagaimanakah bentuk penyajian tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan?
  2. Bagaimanakah tata aturan dalam penyajian tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarrrakat Tapanuli Selatan?

 Landasan Teoritis Dan Kerangka Konseptual

 1. Pengertian Tor-tor 

Masyarakat Tapanuli Selatan, menyebut tari adalah tor-tor. Menurut Tambunan (1977: 170), secara leksikal kata tor-tor berarti gerakan. Pengertian ini diambil dari kata kerja manortor (menari). Tor-tor merupakan kebudayaan yang cukup lama tanpa diketahui siapa penggagasnya. Tor-tor memiliki keunikan dan ciri khas yang menempatkan tor-tor sebagai bagian dalam acara-acara adat. Tor-tor adalah tarian yang gerakannya seirama dengan iringan musik yang dimainkan oleh alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, dan ogung. Bagi etnis Tapanuli Selatan, tor-tor bukan hanya gerak yang indah semata, tetapi harus berlandaskan falsafah kehidupan dan ritual serta merupakan bagian dari ritual adat yang digerakkan secara simbolis. Tor-tor berarti gerakan tubuh yang teratur, terlatih dan menjadi yang diakui dan didukung serta memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dilihat dan dinikmati oleh pelakunya dan penonton.

2. Pengertian Perkawinan

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 pengertian perkawianan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Menurut D.J Gultom (1992:53): “perkawianan adalah satu tambah satu tetap satu”, yaitu dua insan manusia yang menjadi satu pada arti sebenarnnya dari hakekat kehidupan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa perkawinan pada masyarakat Batak terutama Batak Mandailing adalah sakral, bukan sekedar membentuk rumah tangga dan keluarga. Batak Mandailing memandang perkawinan itu adalah suci, sebab laki-laki dan perempuan menjadi satu, sehingga para pemberi nasehat kepada pengantin pada upacara perkawinan masyarakat Batak Mandailing mengatakan, bahwa satu tambah satu adalah satu.

3. Pengertian Upacara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2001: 1250 ) upacara adalah mengandung pengertian peralatan menurut adat, rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat kepada aturan-aturan yang tertentu menurut adat atau agama. Sedangkan menurut pendapat Koenjaraningrat (1991:19) bahwa:
“ upacara merupakan bagian perilaku manusia yang hanya diadakan sehubungan dengan suatu peristiwa penting saja. Tari mengambil bagian khusus di antara deretan dan sarana yang berlaku dalam pelaksanaannya”
Berdasarkan pendapat di atas dapat, upacara adalah rangkaian tindakan yang terikat kepada aturan tertentu dan mempunyai kaitan dengan peristiwa yang harus dijalankan oleh masyarakat dimana tari (tor-tor) diberlakukan dalam pelaksanaannya.

4. Pengertian Fungsi Tari

Fungsi adalah kegunanaan atau tujuan. Dalam kamus umum bahasa Indonesia yang dituliskan oleh W. J. S Poerwardarmita (1976:22) fungsi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Soedarsono (1976: 6) mengatakan bahwa fungsi tari itu dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Tari upacara, yaitu tari yang berfungsi sebagai sarana upacara agama dan adat
  2. Tari pergaulan (tari gembira) , yaitu tari yang berfungsi sebagai sarana  untuk mengungkapkan rasa gembira atau untuk pergaulan dan biasanya antara pria dan wanita.
  3. Tari pertujukan, yaitu tari yang garapannya khusus untuk dapat dipertunjukkan  yang nantinya setelah pertunjukkan selesai diharapkan untuk memproleh tanggapan dari penonton.
Berdasarkan pengertian fungsi tari di atas dapat disimpulakan bahwa tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan berfungsi sebagai tari upacara untuk mencapai tujuan tertentu. 


5. Pengertian Bentuk Penyajian Tari 

Dalam kamus Bahasa Indonesia (2005: 135) “ pengertian bentuk adalah wujud dan susunan yang ditampilkan”. Pengertian penyajian berasal dari kata dasar “saji” yaitu mempersembahkan, sedangkan penyajian sendiri mengandung pengerian proses, cara dan perbuatan dalam penyajian segala sesuatu yang telah tersedia untuk dinikmati. Dari pengertian di atas maka yang dimaksud dengan bentuk penyajian dalam penelitian ini adalah susunan cara menyajikan tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan.

Kerangka Konseptual 

Kerangka konsep dari kajian tentang tor-tor pada upacara adat perkawinan amasyarakat Tapanuli Selatan adalah ulasan menyeluruh terhadap tor-tor tersebut yang menjadi sarana upacara perkawinan horja godang. dikaji dari berbagai sudut seperti bentuk penyajian, dan tata aturan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar