ABSTRAK
Tapanuli
Selatan adalah salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Propinsi Sumatera
Utara. Etnis yang berasal dari kabupaten ini disebut etnis Batak Mandailing,
yang memiliki berbagai kegiatan adat. Horja
godang
adalah sebuah pesta adat upacara
perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan, dimana aktifitas kesenian disertakan (margondang) yang disertai dengan manortor (menari). Tortor
yang ditarikan pada kegiatan ini ada beberapa tahap yaitu tortor Suhut Bolon, Tortor Kahanggi, Tortor Anak
Boru, Tortor Raja-raja Torbing Balok, Tortor Panusunan Bulung, Tortor Naposo
Nauli Bulung, dan Tortor Manora Pule.
Pada penyajiannya, panortor
ditentukan oleh system kekerabatan (dalihan
na tolu) termasuk urutan tortor
yang harus dilakukan.
Pendahuluan
Tari atau Tor-tor di daerah Tapanuli Selatan digunakan dalam
acara-acara tertentu misalnya pesta perkawinan, acara penyambutan
tamu-tamu terhormat, memasuki rumah baru, atau kelahiran anak (aqiqah).
Tor-tor adalah tarian yang gerakannya seirama dengan iringan musik, yang
dimainkan dengan alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling,
dan ogung. Tor-tor biasanya dihadirkan pada saat pesta besar yang biasa
disebut dengan horja godang. Sebelum horja godang dilaksanakan, tempat
dan lokasi pesta dibersihkan lebih dulu, supaya pelaksanaan horja godang
tersebut jauh dari marabahaya.
Tor-tor digunakan pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli
Selatan, tetapi tidak semua perkawinan yang ada di daerah Tapanuli
Selatan menggunakan tor-tor. Tor-tor hanya digunakan pada perkawinan
yang besar yang disebut dengan horja godang, dan pada saat itulah
margondang dilaksanakan. Margondang adalah sebutan untuk pesta atau
pelaksanaan horja godang. Horja godang dan margondang adalah perangkat
adat Tapanuli Selatan yang tidak bisa dipisahkan. Jika tidak ada horja
godang maka margondang pun tidak akan dilaksanakan. Horja godang
dilaksanakan selama satu hari satu malam, tiga hari tiga malam, atau
tujuh hari tujuh malam. Saat ini, masyarakat lebih sering
melaksanakannya selama satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam.
Setiap pelaksanaan upacara adat, ada manortor (menari), tetapi dalam
manortor tidak terdapat panortor (penari) khusus, dengan demikian adat
pada hakekatnya menghendaki agar semua orang yang berhak melakukan
tor-tor dalam upacara adat dapat manortor. Dalam upacara adat perkawinan
yang disebut horja haroan boru (pesta kedatangan pengantin yang
dilaksanakan di tempat laki-laki) manortor boleh ditarikan setelah
selesai maralok-alok (penyampaian pidato adat dalam suatu upacara adat). Manortor dalam suatu adat perkawinan
tidak boleh dilakukan berpasangan laki-laki dan perempuan, kecuali ketika tor-tor naposo nauli bulung (tor-tor
muda-mudi) dengan ketentuan muda-mudi yang manortor tidak boleh satu marga.
Tor-tor pada upacara adat perkawinan Tapanuli Selatan diberi nama sesuai dengan status adat yang di gunakan pada saat upacara perkawinan tersebut. Oleh karena itu tor-tor dalam upacara perkawinan dikategorikan sebagai berikut:
- Tor-tor Suhut Bolon
- Tor-tor Kahanggi
- Tor-tor Anak Boru
- Tor-tor Raja-raja Torbing Balok
- Tor-tor Panusunan Bulung
- Tor-tor Naposo Nauli Bulung
- Tor-tor Manora Pule ( pengantin)
Seluruh tor-tor tersebut di atas, ditarikan pada hari pertama, kedua dan
ketiga. Setiap tor-tor di atas selalu dimulai dari pihak laki-laki
sampai selesai, kemudian dilanjutkan oleh pihak perempuan dan begitu
seterusnya. Penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk menjelaskan
tor-tor sebagai sebuah bentuk tari pada upacara perkawinan masyarakat
Tapanuli Selatan.
Perumusan Masalah
- Bagaimanakah bentuk penyajian tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan?
- Bagaimanakah tata aturan dalam penyajian tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarrrakat Tapanuli Selatan?
Landasan Teoritis Dan Kerangka Konseptual
1. Pengertian Tor-tor
Masyarakat Tapanuli Selatan, menyebut tari adalah tor-tor. Menurut
Tambunan (1977: 170), secara leksikal kata tor-tor berarti gerakan.
Pengertian ini diambil dari kata kerja manortor (menari). Tor-tor
merupakan kebudayaan yang cukup lama tanpa diketahui siapa penggagasnya.
Tor-tor memiliki keunikan dan ciri khas yang menempatkan tor-tor
sebagai bagian dalam acara-acara adat. Tor-tor adalah tarian yang
gerakannya seirama dengan iringan musik yang dimainkan oleh alat-alat
musik tradisional seperti gondang, suling, dan ogung. Bagi etnis
Tapanuli Selatan, tor-tor bukan hanya gerak yang indah semata, tetapi
harus berlandaskan falsafah kehidupan dan ritual serta merupakan bagian
dari ritual adat yang digerakkan secara simbolis. Tor-tor berarti
gerakan tubuh yang teratur, terlatih dan menjadi yang diakui dan
didukung serta memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dilihat dan
dinikmati oleh pelakunya dan penonton.
2. Pengertian Perkawinan
Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 pengertian perkawianan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Menurut D.J Gultom
(1992:53): “perkawianan adalah satu tambah satu tetap satu”, yaitu dua
insan manusia yang menjadi satu pada arti sebenarnnya dari hakekat
kehidupan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa perkawinan pada masyarakat Batak terutama Batak Mandailing adalah sakral, bukan sekedar membentuk rumah tangga dan keluarga. Batak Mandailing memandang perkawinan itu adalah suci, sebab laki-laki dan perempuan menjadi satu, sehingga para pemberi nasehat kepada pengantin pada upacara perkawinan masyarakat Batak Mandailing mengatakan, bahwa satu tambah satu adalah satu.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa perkawinan pada masyarakat Batak terutama Batak Mandailing adalah sakral, bukan sekedar membentuk rumah tangga dan keluarga. Batak Mandailing memandang perkawinan itu adalah suci, sebab laki-laki dan perempuan menjadi satu, sehingga para pemberi nasehat kepada pengantin pada upacara perkawinan masyarakat Batak Mandailing mengatakan, bahwa satu tambah satu adalah satu.
3. Pengertian Upacara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2001: 1250 ) upacara adalah
mengandung pengertian peralatan menurut adat, rangkaian tindakan atau
perbuatan yang terikat kepada aturan-aturan yang tertentu menurut adat
atau agama. Sedangkan menurut pendapat Koenjaraningrat (1991:19) bahwa:
“ upacara merupakan bagian perilaku manusia yang hanya diadakan sehubungan dengan suatu peristiwa penting saja. Tari mengambil bagian khusus di antara deretan dan sarana yang berlaku dalam pelaksanaannya”
Berdasarkan pendapat di atas dapat, upacara adalah rangkaian tindakan
yang terikat kepada aturan tertentu dan mempunyai kaitan dengan
peristiwa yang harus dijalankan oleh masyarakat dimana tari (tor-tor)
diberlakukan dalam pelaksanaannya.
4. Pengertian Fungsi Tari
Fungsi adalah kegunanaan atau tujuan. Dalam kamus umum bahasa Indonesia
yang dituliskan oleh W. J. S Poerwardarmita (1976:22) fungsi adalah
pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Soedarsono (1976: 6)
mengatakan bahwa fungsi tari itu dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Tari upacara, yaitu tari yang berfungsi sebagai sarana upacara agama dan adat
- Tari pergaulan (tari gembira) , yaitu tari yang berfungsi sebagai sarana untuk mengungkapkan rasa gembira atau untuk pergaulan dan biasanya antara pria dan wanita.
- Tari pertujukan, yaitu tari yang garapannya khusus untuk dapat dipertunjukkan yang nantinya setelah pertunjukkan selesai diharapkan untuk memproleh tanggapan dari penonton.
5. Pengertian Bentuk Penyajian Tari
Dalam kamus Bahasa Indonesia (2005: 135)
“ pengertian bentuk adalah wujud dan susunan yang ditampilkan”. Pengertian
penyajian berasal dari kata dasar “saji” yaitu mempersembahkan, sedangkan
penyajian sendiri mengandung pengerian proses, cara dan perbuatan dalam
penyajian segala sesuatu yang telah tersedia untuk dinikmati. Dari pengertian
di atas maka yang dimaksud dengan bentuk penyajian dalam penelitian ini adalah
susunan cara menyajikan tor-tor pada upacara adat perkawinan masyarakat
Tapanuli Selatan.
Kerangka Konseptual
Kerangka
konsep dari kajian tentang tor-tor pada upacara adat perkawinan
amasyarakat Tapanuli Selatan adalah ulasan menyeluruh terhadap tor-tor
tersebut yang menjadi sarana upacara perkawinan horja godang. dikaji
dari berbagai sudut seperti bentuk penyajian, dan tata aturan
pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar